Pada umumnya pembangunan pertanian bertujuan untuk meningkatkan provitas dan produktivitas baik kuantitas maupun kualitas melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Peningkatan produksi tersebut akan dapat dicapai apabila benih yang digunakan adalah benih unggul yang bermutu dan bersertifikat, karena benih merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan menentukan dalam pengelolaan usahatani.
Benih bersertifikat yaitu benih yang pada proses produksinya diterapkan cara dan persyaratan sesuai ketentuan sertifikasi benih dan diawasi oleh petugas sertifikasi benih dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan sertifikasi benih bermutu bersertifikat dan berlabel yang diproduksi oleh penangkar/produsen benih.