Tupoksi

Pada umumnya pembangunan pertanian bertujuan untuk meningkatkan provitas dan produktivitas  baik kuantitas maupun kualitas melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Peningkatan produksi tersebut akan dapat dicapai apabila benih yang digunakan adalah benih unggul yang bermutu dan bersertifikat, karena benih merupakan salah satu faktor yang sangat penting  dan menentukan dalam pengelolaan  usahatani.

Benih bersertifikat yaitu benih yang pada proses produksinya diterapkan cara dan persyaratan sesuai ketentuan sertifikasi benih dan diawasi oleh petugas sertifikasi benih dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Balai  Pengawasan dan Sertifikasi  Benih (BPSB) merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan sertifikasi benih bermutu bersertifikat dan berlabel yang diproduksi oleh penangkar/produsen benih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.