Program Kerja

Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 23 Tahun 2008 Tugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat dibidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2016 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Nusa Tenggara Barat berubah menjadi UPTD. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) Provinsi NTB memiliki struktur organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Eselon III yaitu Kepala Balai dan 3 (tiga) Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Kultivar, Sertifikasi dan Pemasaran (KSP) dan Kepala Seksi Pengujian Benih Laboratorium serta  Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, BPSB-P Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :

–       Menyusun rencana dan pelepasan varietas baru.

–       Pengkajian dan analis teknis mutu benih.

–       Pengujian dan penerapan pengembangan metode pengujian/analis benih laboratorium.

–       Melaksanakan kebijakan teknis penilaian penebaran varietas padi, palawija dan hortikultura.

–       Melaksanakan sertifikasi benih.

–       Melaksanakan pengawasan pemasaran benih berdasarkan peraturan yang berlaku.

–       Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.