Jenis Layanan

  1. Pelayanan sertifikasi benih

   Memberikan pelayanan kepada produsen/penangkar benih yang meliputi:

  • Menerima dan memproses permohonan untuk areal sertifikasi benih.
  • Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan (sumber benih,areal penangkaran dan kelengkapan lainnya).
  • Melaksanakan pemeriksaan pertanaman di lapangan dari sejak tanam sampai dengan panen.
  • Melaksanakan pemeriksaan prosesing, setelah panen sampai menjadi calon benih untuk diambil sample pengujian mutu benih di laboratorium.
  1. Pelayanan pengujian laboratorium

 Melaksanakan pengujian mutu benih yang meliputi  pengujian Kadar Air, Kemurnian Fisik, Daya        Berkecambah  dan Campuran Varietas Lain.

  1. Mengeluarkan rekomendasi tentang mutu benih untuk dilabel dan benih siap dipasarkan.
  2. Melaksanakan pengawasan mutu benih yang sedang beredar di pasaran termasuk benih yang ada pada pengedar/pedagang benih agar muutu benih tetap terjamin sehingga konsumen/petani terhindar dari pemalsuan/benih kadaluarsa.
  3. Memberikan pelayanan kepada petani/produsen benih dan melakukan pengawasan pelaksanaan pemurnian varietas tertentu untuk mendapatkan benih sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.